NCW

Breaking News

Peta Dasar Harus Perhatikan Kebutuhan RDTR

Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang dalam Diskusi bersama komunitas Planners Network
Jakarta, Laras Post Online �  Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Ditjen Infrastruktur Perpetaan telah memprogramkan penyediaan peta dasar skala 1:5000 untuk 219 lokasi atau setara dengan luasan 59.884,54 km2 di seluruh wilayah nusantara pada tahun 2015.

�Ketersediaan peta dengan spesifikasi yang sesuai kebutuhan merupakan prasyarat utama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang,� kata Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang dalam Diskusi bersama komunitas Planners Network, pada Selasa (12/5/2015) di Jakarta.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) dengan mengangkat tema, Tantangan Penataan Ruang Kedepan serta Peta dan Kaitannya untuk RDTR.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar ITB Prof. Roos Akbar juga menyatakan, RDTR harus segera dituntaskan setelah RTRW di Perdakan. Hal ini karena sistem perencanaan di Indonesia menganut regulatory system yang mensyaratkan penyusunan rencana tata ruang dari hierarki makro sampai mikro. 

�Penyusunan RDTR memerlukan data dan informasi yang sesuai kebutuhan, bukan semata berbasiskan data yang tersedia, termasuk ketersediaan peta. Karena saat ini kita memasuki era pengendalian pemanfaatan ruang yang didalamnya memuat ketentuan sanksi,� ujar Roos Akbar.
Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Bernardus Djonoputro mengatakan, diskusi antar planners network dan Ditjen Tata Ruang merupakan peneguhan efektifitas komunitas berbasis medis sosial,
Komunitas ini diharapkan menjadi media knowledge sharing dan experiences untuk mendukung kinerja Kementerian ATR. Komunitas ini beranggotakan para perencana yang aktif di pemerintahan, Perguruan Tinggi, developer, lembaga penelitian, konsultan, dan legislatif.

Pada kegiatan ini berkembang juga beberapa isu terkait upaya percepatan penyelesaian RDTR. Antara lain isu untuk mengoptimalkan teknologi informasi untuk mendukung pengembangan konsultansi peta RDTR secara online antara pemerintah daerah dan Badan Informasi Geospasial (BIG), agar proses lebih efektif, lebih transparan dan lebih efisien. Upaya lainnya yaitu transfer pengetahuan antar tenaga ahli pihak ketiga yang menyusun RDTR serta telah tersedianya draft pedoman pemetaan RDTR sebagai acuan awal dalam menyusun peta RDTR.

Budi Situmorang menyatakan, berkomitmen untuk melanjutkan pertemuan-pertemuan bersama planners network dengan agenda-agenda penataan ruang lainnya. 

Budi menambahkan, terkait penyediaan peta dasar RDTR, akan dibentuk forum yang melibatkan planners network agar bisa secara aktif bersama mengawal dan memastikan penyediaan peta dasar memperhatikan kebutuhan penyusunan RDTR. 

Untuk mempercepat proses penetapan RDTR, termasuk pemetaan, Ditjen Tata Ruang setuju dan mendorong pengembangan metode persetujuan substansi peta secara online bersama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). �Apabila langkah tersebut diimplementasikan dan didukung oleh semua pihak, harapannyatarget penyusunan RDTR menurut RPJMN 2015-2019 dapat tercapai sebagaimana disepakati Bappenas,� ungkapnya.

Hadir pada kegiatan ini Perwakilan dari Bappenas, IAP Jawa Barat, IAP Banten, dan para pejabat eselon III, IV, serta staf profesional di lingkungan Ditjen Tata Ruang. (her)

Tidak ada komentar