NCW

Breaking News

Rakyat Indonesia Tolak Keras Gerakan Paham Komunis dan RUU HIP: UUD 45 dan Pancasila Harga Mati


Jakarta, Laras Post - Penolakan paham komunisme kembali digaungkan oleh masyarakat Indonesia baik kaum muda maupun tua se-Jabodetabek. Penolakan itu tampak alasan karena saat ini disinyalir ada upaya upaya membangun kekuatan paham terlarang tersebut yang salah satunya rencana UU HIP oleh kalangan elit legislatif

Salah satu tokoh Masyarakat di Indonesia mengatakan bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme'.

“Pelarangan ajaran dan paham komunisme itu sudah dituangkan dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan sangat bertentangan dengan Pancasila,” ucapnya .

Lanjutnya, Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

Alfian pun menceritakan dengan singkat peristiwa masa lalu saat tekanan Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap Masyarakat makin kuat. Pada tanggal 29 September 1965, dalam penutupan Kongres Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI, gerakan mahasiswa onderbow PKI) berkumandang yel-yel “Bubarkan HMI.”

“DN Aidit terus menekan Bung Karno agar membubarkan HMI. Di tengah ribuan masyarakat Indonesia.

Bila saat ini ada yang memunculkan kembali paham-paham komunis di negeri pertiwi dan ingin menggantikan Pancasila sebagai ideologi maka kami pastikan akan melawan bersama Masyarakat di Indonesia yg Anti komonis.

“Pancasila Yes, Komunisme No,” tutupnya.

Masyarakat melihat adanya terpasangnya Spanduk di wil Jakarta yg berjudul Anti Komunis dan berbahaya idiologi komonis.

Tokoh masyarakat mengatakan,banyak khususnya para ulama di Indonesia yg menolak  adanya paham komunis dan paham radikal lainnya yang kini kian masif.

Aksi ini juga membuktikan Pancasila harga mati tidak bisa diganti maupun direvisi. Terutama baru baru ini sebagian anggota legislatif telah terang terangan merencanakan akan membuat RUU HIP yang isinya disinyalir akan memberikan ruang gerak paham yang tidak berazaskan Pancasila.

Pihak pelaksana mengakui bahwa kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, seperti memakai masker jaga jarak dan cuci tangan usai melaksanakan aksi.

Ribuan Masyarakat di Indonesia  Tolak adanya komonis dan Hapuskan UU HIP

Tak hanya itu  penolakan pun berbuntut panjang salah satunya dilakukan ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menuntut penghapusan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Aksi massa digelar di depan Gedung DPR/MPR Jakarta sejak Rabu (15/07/2020) malam hingga Kamis (16/7/2020).

“Kesempatan itu pasti akan dipergunakan oleh DPR untuk mengambil keputusan-keputusan. Oleh karenanya kami menuntut agar dalam Rapat di DPR mencabut atau membatalkan RUU HIP,”

“masyarakat atau para ulama yg bersebrangan dgn komonis juga akan menuntut siapapun, apapun partai, ormas yang ingin mencoba untuk mengganti Pancasila dengan apapun untuk dibubarkan,”


Beberapa hal yang menjadi penolakan Oleh para Ulama dan masyarakat yg anti komonis  meminta DPR menghentikan pembahasan RUU HIP. Kedua, mendukung penuh keputusan MUI yang menolak RUU HIP. Ketiga, mendesak aparat untuk menindak pengusung RUU HIP karena berusaha mengubah Pancasila menjadi ekasila.

Keempat, mendesak agar aparat menindak para inisiator dengan UU 27 tahun 1999 karena masuk dalam kategori makar terhadap Pancasila. Kelima, meminta agar Mahkamah Konstitusi memeriksa dan membubarkan partai politik pengusung RUU HIP sesuai pasal 40 dan pasal 41 UU Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU Nomor 2 tahun 2011 karena terbukti bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.(sg/tim)

Tidak ada komentar