NCW

Breaking News

LAKI: Dugaan Korupsi Kadin Jatim Rp. 60 Milyar Jangan Sampai Menguap

Ketua LSM LAKI
Surabaya, Laras Post - Laskar Anti Korupsi, dalam siaran pernya, mempertanyakan kinerja Kejati Jatim dalam mengusut dugaan Korupsi Kadin Jatim sebesar Rp. 60 milyar, (25/5/15).

Pertama: dalam dugaan korupsi Kadin Jatim menurut keterangan Kejati Jatim bahwa ada pemalsuan tiket, akomodasi dan lain2, sehingga ada penggelembungan (markup) pengeluaran biaya dana hibah. Pertanyaannya, itu dilakukan bersama perusahaan travel. Kenapa perusahaan travel tidak dijadikan tersangka?

Bukankah jika tidak dilakukan bersama2 atau dibantu oleh perusahaan travel, pemalsuan tidak bisa dilaksanakan. Selain itu juga diterangkan bahwa ada fee dari perusahaan travel pada oknum pengurus Kadin Jatim. Berarti dengan pemalsuan tersebut ada bagi hasil dari perbuatan penggelembungan pengeluaran?

Kedua: berdasar penjelasan oleh Adpidsus Kejati jatim yang dimuat di media, bahwa sudah ada SOP, atau pembagian tugas didalam Kadin jatim untuk mengelola dana hibah dari APBD ke Kadin Jatim. Yang kemudian pernyataan ini disambung oleh pernyataan ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, bahwa untuk mengelola dana hibah ini sudah didelegasikan pada wakil ketua yang membidangi.

Jika benar apa yang disampaikan oleh La Nyalla ini, maka bisa dilihat dari pernyataan Kejati Jatim sebelumnya bahwa dalam dugaan kasus korupsi Kadin jatim ini ditemukan dugaan terjadinya penggelembungan harga, tiket fiktif, stempel palsu dll. Yang meliputi program Kadin yang dibiayai dari dana hibah APBD yakni, program BDC (Bussines Development Centre), program UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan program kerjasama antar propinsi.

Pertanyaannya, jika benar yang disampaikan oleh pak Adpidsus dan La Nyalla ini, berarti minimal tersangkanya ada 3, yakni:
1.       Wakil ketua bidang BDC, Nelson (sudah ditetapkan sebagai tersangka)
2.       Wakil ketua bidang kerjasama antar propinsi, Diar (sudah ditetapkan jadi tersangka)
3.       Wakil ketua bidang UMKM, Rizal (kenapa belum dijadikan tersangka?)

Dari sini terlihat bahwa ada dugaan adanya upaya untuk menyelamatkan La NYalla Mattalitti oleh Kejati Jatim, agar tidak dijadikan tersangka. Sebab untuk UMKM dan BDC semuanya ditangani oleh Nelson, diduga karena atas perintah ketua kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, sebagaimana diungkap oleh Rizal pada media seusai diperiksa Kejati jatim, bahwa dia sebagai wakil ketua Kadin bidang UMKM, tidak tahu apa2, karena semua pengendalian dana hibah dari APBD pada Kadin jatim adalah atas perintah. Dan tentunya yang mempunyai kapasitas untuk memerintah para wakil ketua adalah seseorang yang memegang jabatan ketua umum..

Jika benar yang disampaikan pada media dan tentunya juga ada di BAP (berita acara pemeriksaan) Rizal. Seharusnya jika bukan Rizal yang jadi tersangka, maka ketua Kadin La Nyalla, layak dijadikan tersangka. Karena dalam program UMKM diberitakan oleh pernyataan pihak Kejati jatim di media, bahwa program yang dibiayai dana hibah APBD ke kadin Jatim di bidang UMKM juga ditemukan program fiktif dan markup harga. Demikian ungkap Ilham Zamhary koordinator LAKI Jatim. (tim jatim)

Tidak ada komentar