Kementerian DPTT Prakarsai Perubahan PP 43 Tahun 2015
Mensesneg Pratikno |
Jakarta, Laras Post - Menanggapi tuntutan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Istana, Pada Rabu (27/5/2015), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2015.
Pratikno menyebutkan, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP No. 43 Tahun 2014 akan diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan melibatkan seluruh instansi terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Mensesneg menjelaskan, substansi perubahan PP No. 43 Tahun 2014 meliputi pengaturan mengenai kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten! Kota, Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa serta penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. RPP revisi PP No. 43 Tahun 2014 tersebut direncanakan diselesaikan pada bulan Juni
2015.
Tentang tuntutan mempercepat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Pratikno menyampaikan, hendaknya para kepala desa memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau mata anggaran dana desa dari APBN telah disahkan Gubernur. Juga Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang Rincian dana desa untuk setiap desa di masing-masing kabupaten.
APDESI Unjuka Rasa
Sebelumnya APDESI menyambangi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara untuk bertemu dengan Mensesneg, terkait dengan revisi PP No. 43 Tahun 2014.
Pada kesempatan itu, APDESI minta Mensesneg untuk mempertemukan mereka dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan revisi PP Nomor 43 tahun 2014 yang sempat jadi perdebatan, khususnya soal tanah Bengkok untuk Kepala Desa dan perangkatnya.
5 orang perwakilan APDESI menyambangi Istana Negara ditemani oleh Mensesneg. �Kalau dibulan kelima, Kepala Desa belum mempunyai payung terkait dengan revisi PP Nomor 43 2014 ini mau kapan lagi? Karena kami harus mempertanggungjawabkan di semester pertama,� ujar salah satu perwakilan APDESI.
Staf Khusus Mensesneg Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan Ari Dwipayana menerangkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menyelenggarakan pertemuan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 20 Mei 2015.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 sudah harus dilakukan, karena sudah termasuk dalam perubahan PP. Kesepakatan kedua, disepakati rancangan peraturan pemerintah yang berkonsep revisi PP Nomer 43 Tahun 2014 diprakarsai dan di koordinir oleh Kementerian Desa. �Kesepakatan ketiga adalah rancangan PP paling lambat harus sudah masuk menjadi 1 draft yang disampaikan kepada Presiden pada bulan Juni 2015� tutup Ari Dwipayana.
APDESI sebelumnya telah menyambangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, namun upaya tersebut belum mendapatkan jawaban yang pasti. (her,sg,ram)
Tidak ada komentar