NCW

Breaking News

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Agama Lukman Hakim saat menandatangi MoU.

Jakarta, Laras Post � Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang digunakan untuk masjid.
Memorandum of Understanding (MoU) tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agama Lukman Hakim, serta Wakil Ketua Umum DMI, K.H. Masdar Faried Mas�udi, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/05).
Wapres Jusuf Kalla (memukul bedug).
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara,  para peserta Lokakarya Nasional Pengelolaan Wakaf dan Aset-Aset Masjid Indonesia dan para undangan lainnya.
MoU tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf yang digunakan untuk masjid. Menurut  Wapres, hingga saat ini masih sedikit sekali masjid di Indonesia yang sudah memiliki sertipikat wakaf, padahal Indonesia merupakan negara yang memiliki masjid paling banyak.
�Saya sangat mengapresiasi amal ibadah jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang akan mensertipikatkan tanah wakaf untuk masjid di seluruh Indonesia,� ujar Wapres.
Dengan  pensertipikatan tanah wakaf, lanjut Wapres, diharapkan tidak ada lagi sengketa pertanahan yang melibatkan tanah wakaf. �Dengan gerakan pensertipikatan masjid ini, dapat tercipta kepastian hukum dan tertib administrasi,� katanya.

Selain menyaksikan penandatangan MoU, Wapres Jusuf Kalla juga membuka Lokakarya Nasional Pengelolaan Wakaf dan Aset-Aset Masjid Indonesia dan melaunching website resmi Dewan Masjid Indonesia www.dmi.go.id. (Her)

Tidak ada komentar