Jokowi Turunkan BPIH
Presiden Jokowi didampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengumumkan penurunan BPIH |
Jakarta, Laras Post - Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia, karena tahun 2015 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia (BPIH) tahun 1436 H/2015 M, mengalami penurun sebesar USD 502, dari USD 3,219 menjadi USD 2,717.
Penurunan BPIH itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh presiden pada Kamis (21/5/2015 dan berlaku sejak Senin (25/5).
Penurunan BPIH ini, diperoleh dari efisiensi rute penerbangan, transportasi darat dan melokalisasi pemondokan jemaah haji di Mekkah.
Presiden Jokowi memastikan, bahwa efisiensi ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayan kepada jemaah haji. �Justru dengan penurunan BPIH, kualitas pelayanan jemaah haji harus ditingkatkan,� kata presiden, Rabu, (27/5/2015) di Istana Negara Jakarta.
Jokowi juga mendorong efisiensi yang berhasil dilakukan dalam penyelenggaraaan haji ini agar diikuti oleh kementerian dan lembaga negara lainnya. �Saya mendorong semua kementerian dan lembaga untuk memangkas biaya biaya yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada publik,� tegas Jokowi. (her, sg, ram)
Tidak ada komentar