NCW

Breaking News

Guna Tingkatkan Pelayanan Kementerian ATR/BPN Terus Berbenah

Direktorat Jenderal Pajak menyepakati perjanjian bersama dengan beberapa lembaga dalam masalah perpajakan diantaranya menandatangani perjanjian dengan Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, Suhaili Syam, di istana Negara, (20/5/15).
Jakarta, Laras Post  Online � Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahanan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan pelayanan pertanahan, saat ini melakukan berbagai perbaikan. 
 Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, pelayanan pertanahan belum sempurna, sehingga saat ini Kementerian ATR/BPN sedang giat-giatnya berbenah dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan. 
�PPAT adalah bagian dari pelayanan kami, maka dari itu saya menghimbau kepada PPAT di seluruh Indonesia, apabila memiliki keluhan terkait pelayanan pertanahan agar dapat dibicarakan baik-baik. Jangan dengan kalimat marah. Mari kita selesaikan dengan cara yang lebih komunikatif,� tutur Ferry dalam sambutannya, saat penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada 10 orang perwakilan PPAT, pada Selasa (12/05/2015) di Aula Prona lantai VII Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. 
Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para PPAT yang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. 
Secara keseluruhan, SK Pengangkatan PPAT yang diserahkan berjumlah 151 yang terdiri dari 90 SK Pengangkatan hasil ujian tahun 2014, 42 SK Pengangkatan Kembali (Mutasi) PPAT, dan 19 SK Pengangkatan PPAT dari Program Pendidikan Khusus (Prodiksus) PPAT Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Terkait regionalisasi PPAT, Ferry mengatakan, saat ini ruang gerak PPAT dibatasi oleh wilayah kerja Kabupaten/Kota. Dengan sistem regionalisasi, Kementerian ATR/BPN membuka ruang gerak PPAT yang lebih luas. 
Ferry menjelaskan, penerapan sistem regionalisasi PPAT ini juga dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang membutuhkan ruang gerak PPAT yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurus akta tanah dalam rangka meningkatkan usahanya.
Lebih lanjut ia menyatakan, batasan usia PPAT akan ada perubahan, tidak lagi harus berusia 30 tahun karena ada percepatan dalam siklus pendidikan. Setelah menyelesaikan atau memenuhi syarat pendidikan kenotariatan, seseorang bisa langsung menjadi PPAT tanpa harus menunggu usia hingga 30 tahun. 
Menurutnya, dalam dua sampai tiga tahun ke depan wilayah kerja Notaris dan PPAT akan sama.
Ferry juga berharap, terjadi sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan PPAT yang dilandasi pada kesadaran bahwa Kementerian ATR/BPN dan PPAT merupakan bagian yang utuh dan satu untuk memberikan perlindungan negara terhadap hak atas tanah bagi masyarakat. 
�Mari kita berorientasi bagaimana mengembangkan penggunaan dan pemanfaatan tanah, lebih dari sekedar memberikan legalitas hak kepemilikannya,� ujar Ferry pada akhir bagian sambutannya. (her)

Tidak ada komentar