NCW

Breaking News

Guna Percepatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Dapat Melalui Pengukuhan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan berfoto bersama Usai pelantikan Empat pejabat.
Jakarta, Laras Post Online � Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama harus dilakukan melalui seleksi terbuka.

Namun, menurutnya, dalam rangka percepatan dimungkinkan untuk mengisi jabatan tersebut melalui mekanisme pengukuhan, terutama bagi jabatan yang  memiliki tugas dan fungsi yang relative sama dalam struktur organisasi yang baru seperti Dirjen Penataan Agraria (Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan, Dirjen Pengadaan Tanah (Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum), Dirjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah (Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan), serta Inspektur Jenderal (Inspektur Utama).

�Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian dan Lembaga,� ujar Ferry saat pelantikan empat Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Senin (18/05/2015) di Aula Prona Lantai VII Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Lebih lanjut Ferry menyampaikan, bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah diterbitkan. 

Ferry menegaskan, organisasi dan tata kerja di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan masih tetap, tidak ada perubahan dengan harapan agar serapan anggaran tidak terganggu. �Selain itu diharapkan kedepan, tidak ada lagi Kanwil Kelas I, II dan III. Semuanya sama,� ujarnya.

Sementara itu, pejabat yang dilantik adalah Ir. H. Doddy Imron Cholid, MS. sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria pada Kementerian ATR/BPN, Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc. sebagai Dirjen Pengadaan Tanah pada Kementerian ATR/BPN, Bambang Tri Suryo Binantoro, S.H., M.Si. sebagai Dirjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah pada Kementerian ATR/BPN, dan DR. Ir. Yuswanda A. Temenggung. CES, DEA sebagai Inspektur Jenderal pada Kementerian ATR/BPN. (her)

Tidak ada komentar