NCW

Breaking News

Antisipasi Sengketa Pertanahan BPN Terapkan Sertipikasi Digital

Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro saat mendatangani MoU kerjasama pada empat lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan Nawa Cita Presiden Jokowi. Penandatanganan itu dilaksanakan di Istana negara dan disaksikan Presden RI, Joko Widodo, Rabu (20/5/2015).
Bandung, Laras Post - Untuk mengantisipasi sengketa dan konflik pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sertipikat digital.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, dengan program sertipikat digital, yang akan berjalan pada Juli 2015, sengketa atau konflik pertanahan akan terselesaikan dan mengantisipasi pemalsuan sertipikat.

�Pada dasarnya proses sertifikasi digital itu mudah, tapi dokumen kuat dan terlindungi. Jadi, artinya, jangan sampai ketika sertifikat hilang, hilang juga lahan tanahnya,� kata Ferry, Kamis, (13/5/2015) di Bandung Jawa Barat.

Menurutnya, program sertipikasi digital mengantisipasi kepemilikan sertipikat ganda atau pemalsuan sehingga akan menekan konflik.
Ia optimis dengan sistem sertipikat digital untuk data riwayat pertanahan akan rampung se-Indonesia pada akhir 2019.

Kementerian ATR/BPN RI, kata Ferry, berupaya mengumpulkan data base riwayat kepemilikan lahan tanah se-Indonesia. �Beberapa wilayah telah mendata status kepemilikan agraria sehingga akan dijadikan percontohan sertifikasi digital,� ujarnya.

Sementara itu, beberapa daerah yang telah siap menerapkan sertipikasi digital antara lain, seluruh propinsi di Pulau Jawa, Batam, Medan, dan Makassar.

Untuk menjalankan sertipikat digital, Kementerian ATR/BPN RI menggandeng sejumlah perguruan tinggi dan menyosialisasikan program tersebut.

Kementerian ATR/BPN saat ini telah menggulirkan program prioritas meningkatkan pelayanan masyarakat, percepatan penanganan sengketa dan penataan ruang serta kesetaraan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan saat ini sejajar menurut UUD 45.

Sementara itu,  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Drs. Syafriman, S.H., M. Hum mengatakan, jajaranya siap melaksanakan setipikasi digital dalam rangka mengantisipasi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan.

Syafriman menyebutkan, untuk mengatasi sengketa pertanahan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menempuh upaya musyawarah karena selain dapat lebih cepat dan murah, juga lebih memenuhi rasa keadilan para pihak.

Ia menegaskan, untuk membantu para pihak yang bersengketa melakukan musyawarah, sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, pihaknya akan berupaya   untuk memfasilitasi mediasi. �Melalui mediasi setidaknya potensi terjadi konflik pada masyarakat dapat berkurang,� ujarnya kepada Laras Post pada Senin (18/5/2015) di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut Syafriman menyatakan, selain itu pihaknya juga telah menjalankan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melalui percepatan semua produk layanan di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Komitmen Kakanwil di�pertegas dengan target yang diberikannya kepada semua jajarannya agar dapat menyelesaikan pengukuran program legialisasi aset khususnya prona pada Juni 2015. Sehingga diharapkannya pada bulan berikutnya, Juli 2015 program legalisasi aset ini sudah ada yang diterbitkan atau sudah ada yang jadi.

Untuk memastikan target dapat diselesaikan oleh jajarannya, Syafriman telah menerapkan sistim kontrak kinerja dengan semua jajarannya, khususnya bagi para pejabat setingkat eselon V hingga eselon III. Selain itu dia kerap pula menggelar rapim pada setiap awal bulannya. (her)

Tidak ada komentar